Konstitusi berasal dari bahasa latin yaitu constitutio. Kalau diturunkan dalam bahasa sehari-hari yang lebih sederhana, maka kita bisa sebut dengan istilah Undang Undang Dasar yang difahami sebagai norma sistem politik dan hukum pada suatu negara yang terdokumentasikan secara tertulis, didalamnya ada aturan, kelembagaan dan pembagian kewenangannya, hak dan kewajiban. Hak Konstitusional adalah hak warga negara yang dijamin Undang Undang.
Masih kerap terjadi di tengah masyarakat antar satu warga melanggar hak warga lain dan cenderung membiarkannya terjadi tanpa melakukan perlawanan atau perjuangan hukum. Hal tersebut bisa disebabkan salah satunya adalah karena ketidaktahuan bahwa itu adalah hak yang dilindungi oleh Negara bahkan dunia Internasional. Padahal orang-orang yang melanggar hak-hak konstitusional tersebut secara hukum sudah berbuat jahat (pidana) kepada warga lainnya dan tentu saja sebagai warga negara punya hak untuk memperjuangkannya.
Saya coba berikan contoh dalam hak individu dan hak kolektif dimana telah ditetapkan aturan kebebasan menyatakan dan mengeluarkan pendapat, pikiran dan sikap telah dijamin oleh konstitusi. Artinya dalam pelaksanaan hak-hak tersebut selama tidak ada hak-hak orang lain yang dilanggar atau dirugikan maka tak seorangpun yang boleh menghalanginya baik itu di media sosial maupun di tempat lainnya.
Kabar baiknya, pada tanggal 27 Desember 2021 Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) meluncurkan 66 ikon Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia yang dijamin dalam Undang Undang Dasar.
Dengan diluncurkannya 66 Ikon tersebut akan mempermudah warga negara mengingat atau menghafal apa saja yang menjadi hak-hak mereka. Harapannya, jika hak-hak tersebut telah menyatu dalam benak warga negara, nantinya akan menumbuhkan kesadaran untuk memperjuangkannya dan menghindari untuk melanggarnya.
Disarankan website ini dibuka dengan menggunakan komputer atau tablet agar mendapatkan tampilan halaman yang lebih bagus dan sempurna. Berikut saya sajikan ikon-ikon tersebut dan penjelasannya akan saya ulas pada halaman terpisah:
Keterangan Warna Ikon:
Sipil dan Politik
41 Ikon
Ekonomi
5 Ikon
Sosial
13 Ikon
Budaya
2 Ikon
Kelompok Rentan
5 Ikon
Keterangan Bentuk Ikon
Unsur Manusia
39 Ikon
Unsur Benda
27 Ikon
HAK INDIVIDUAL
Penjelasan lebih lanjut masing-masing ikon Hak Individual akan saya ulas pada halaman terpisah dengan cara klik logo setiap ikon

PASAL 28A
Hak untuk hidup

PASAL 28A
Hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya

PASAL 28D ayat (1)
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR BENDA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR BENDA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR BENDA

PASAL 28D ayat (1)
Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum

PASAL 28D ayat (3)
Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

PASAL 28D ayat (4)
Hak atas status kewarganegaraan
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR MANUSIA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR MANUSIA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR BENDA

PASAL 28E ayat (1)
Hak untuk bebas memilih kewarganegaraan

PASAL 28E ayat (1)
Hak untuk bebas memilih tempat tinggal di wilayah negara

PASAL 28E ayat (1)
Hak untuk meninggalkan negaranya
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR BENDA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR BENDA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR BENDA

PASAL 28E ayat (1)
Hak untuk kembali lagi ke negaranya

PASAL 28E ayat (2)
Hak atas atas kebebasan meyakini kepercayaan sesuai dengan hati nuraninya

PASAL 28E ayat (2)
Hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR BENDA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR BENDA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR BENDA

PASAL 28E ayat (3)
Hak atas kebebasan berserikat

PASAL 28E ayat (3)
Hak atas kebebasan berkumpul

PASAL 28E ayat (3)
Hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR MANUSIA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR MANUSIA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR MANUSIA

PASAL 28G ayat (1)
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya

PASAL 28G ayat (1)
Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi

PASAL 28G ayat (2)
Hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR MANUSIA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR MANUSIA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR MANUSIA

PASAL 28I ayat (1)
Hak untuk tidak disiksa

PASAL 28I ayat (1)
Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani

PASAL 28I ayat (1)
Hak untuk tidak diperbudak
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR MANUSIA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR MANUSIA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR MANUSIA

PASAL 28I ayat (1)
Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum

Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003
Hak untuk dipilih menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat

PASAL 28I ayat (1)
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR MANUSIA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR MANUSIA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR BENDA

PASAL 22E ayat (1)
Hak untuk memilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam pemilihan umum setiap lima tahun sekali

PASAL 18 (ayat 4) Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003
Hak untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota secara demokratis

PASAL 28H (ayat 4)
Hak atas hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR BENDA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR BENDA
EKONOMI
UNSUR MANUSIA

PASAL 28H (ayat 1)
Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin

PASAL 28H (ayat 1)
Hak untuk bertempat tinggal

PASAL 28H (ayat 4)
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
EKONOMI
UNSUR MANUSIA
EKONOMI
UNSUR MANUSIA
EKONOMI
UNSUR BENDA

PASAL 31
Hak untuk mendapat pendidikan

PASAL 28E (ayat 1)
Hak untuk bebas memilih pekerjaan

PASAL 28I ayat (1)
Hak beragama
SOSIAL
UNSUR MANUSIA
SOSIAL
UNSUR MANUSIA
SOSIAL
UNSUR MANUSIA

PASAL 27 ayat (2)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
SOSIAL
UNSUR MANUSIA
HAK KOLEKTIF
Penjelasan lebih lanjut masing-masing ikon Hak Kolektif akan saya ulas pada halaman terpisah dengan cara klik logo setiap ikon

PASAL 28C ayat (1)
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya

PASAL 28F
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya

PASAL 28C ayat (1)
Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR MANUSIA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR MANUSIA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR MANUSIA

PASAL 28G ayat (2)
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia

PASAL 27 ayat (3)
Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara

PASAL 28I ayat (4)
Hak atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia dari negara, terutama pemerintah
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR MANUSIA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR BENDA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR BENDA

PASAL 28J ayat (1)
Hak memeroleh penghormatan hak asasi manusia dari orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

PASAL 40 ayat (1)
Hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

PASAL 28
Hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dengan undang-undang
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR MANUSIA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR BENDA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR BENDA

Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004 pengujian UU Advokat
Hak untuk memperoleh bantuan hukum

Putusan MK Nomor 133/PUU-VII/2004 pengujian UU KPK
Hak atas praduga tak bersalah

PASAL 18B ayat (2)
Hak atas pengakuan dan penghormatan negara yang diatur dengan undang- undang terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR MANUSIA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR MANUSIA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR BENDA

PASAL 27 ayat (1)
Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan

PASAL 29 ayat (2)
Hak memperoleh jaminan kemerdekaan untuk memeluk agamanya dan beribadat masing-masing

Hak untuk melakukan upaya hukum dalam melawan atau menggugat keputusan- keputusan negara yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR MANUSIA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR BENDA
SIPIL DAN POLITIK
UNSUR MANUSIA

PASAL 28D ayat (2)
Hak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

PASAL 28B ayat (1)
Hak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah

PASAL 28C ayat (1)
Hak untuk mendapat pendidikan demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
EKONOMI
UNSUR BENDA
SOSIAL
UNSUR MANUSIA
SOSIAL
UNSUR BENDA

PASAL 28E ayat (1)
Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya

PASAL 28C ayat (1)
Hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia

PASAL 28E ayat (1)
Hak untuk bebas memilih pendidikan dan pengajaran
SOSIAL
UNSUR BENDA
SOSIAL
UNSUR BENDA
SOSIAL
UNSUR BENDA

PASAL 28H ayat (1)
Hak memperoleh pelayanan kesehatan

PASAL 28H ayat (3)
Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat

PASAL 28B ayat (1)
Hak untuk melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
SOSIAL
UNSUR MANUSIA
SOSIAL
UNSUR BENDA
SOSIAL
UNSUR MANUSIA

PASAL 18B ayat (2)
Hak atas pengakuan dan penghormatan negara yang diatur dalam undang-undang terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia

PASAL 28H ayat (1)
Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
BUDAYA
UNSUR MANUSIA
BUDAYA
UNSUR BENDA
HAK MASYARAKAT RENTAN
Penjelasan lebih lanjut masing-masing ikon Hak Masyarakat Rentan akan saya ulas pada halaman terpisah dengan cara klik logo setiap ikon

PASAL 28I ayat (2)
Hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif

PASAL 28I ayat (2)
Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun

PASAL 28H ayat (2)
Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
KELOMPOK RENTAN
UNSUR MANUSIA
KELOMPOK RENTAN
UNSUR MANUSIA
KELOMPOK RENTAN
UNSUR MANUSIA

PASAL 28B ayat (2)
Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang

PASAL 28B ayat (2)
Hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
KELOMPOK RENTAN
UNSUR MANUSIA
KELOMPOK RENTAN
UNSUR MANUSIA

SYAMSU ALAM
Seorang praktisi profesional, konsultan, wirausaha dan tutor yang senang berbagi informasi, ilmu dan pengetahuan. Bukan berarti lebih pintar, lebih benar dan paling mengetahui dari orang lain namun ini adalah sebuah ekspresi kecintaan terhadap ilmu dan ingin menjadikannya bagian dari hidup saya. Sehingga, segala pro dan kontra terhadap apa yang saya lakukan bukanlah persoalan yang perlu dipermasalahkan tapi jadikanlah sebagai bagian dari dinamika hidup yang akan semakin memperkaya warna kehidupan dunia kita.
