Glossary atau Glosarium adalah suatu daftar alfabetis istilah dalam suatu ranah pengetahuan tertentu yang dilengkapi dengan definisi untuk istilah-istilah tersebut. Biasanya glosarium ada di bagian akhir suatu buku dan menyertakan istilah-istilah dalam buku tersebut yang baru diperkenalkan atau paling tidak, tak umum ditemukan atau daftar kata-kata sukar.
Kurang lebih konsep yang sama dengan pengertian di atas, setiap istilah yang terkait disiplin ilmu tertentu yang saya tulis di website ini akan disedikan glosarium pada halaman berbeda untuk mempemudah pengunjung memahami istilah yang digunakan dalam website ini. Berikut adalah glosarium asas-asas yang khusus digunakan dalam disiplin ilmu hukum:
- Abolisi
- Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.
- Actio Pauliana
- Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya
- Actio in pauliana
- Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
- Actor Sequitor Forum Rei
- Di Pengadilan tempat tinggal Tergugat
- Actori incumbit probatio, actori onus probandi
- Siapa yang menuntut maka dia yang wajib membuktikan membuktikan atau Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan.
- Actual damages
- (Ganti rugi aktual) Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah.
- Adjudication
- (Ajudikasi) Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan
- Aequo et bono
- Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya: apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
- Amnestie
- Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.
- Asas Opportunitas
- Penuntut umum berwenang untuk tidak melakukan penuntutan dengan pertimbangan demi kepentingan umum
- Asas Canselling
- Suatu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif dapat dimintakan pembatalan.
- Asas Exteritorial
- Seorang Diplomat / Duta yang ditugaskan disuatu negara harus dianggap berada diluar wilayah negara dimana dia ditempatkan tersebut.
- Asas Individualiteit
- Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individueel bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.
- Asas Konsensualitas
- Suatu perjanjian sudah sah dan mengikat ketika telah tercapai kesepakatan para pihak dan sudah memenuhi sayarat sahnya kontrak
- Asas Non Distorsi
- Pajak tidak boleh menimbulkan distorsi ekonomi, inflasi, psikologikal effeck dan kerusakan-kerusakan
- Asas Onsplitsbaarheid
- ( tidak dapat dipisahkan ) Pemisahan dari zakelijkrechten tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realiena : jadi seperti melepaskan sebagian dari wewenangnya.
- Asas Preferensi
- Para kreditor yang memegang hipotik, gadai dan privilege diberi hak prseferensi yaitu didahulukan dalam pemenuhan piutangnya. Asas ini merupakan penyimpangan dari asas persamaan.
- Asas Principle of legality
- ( kepastian hukum ) Asas yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat administrasi negara
- Asas Priorrestraint
- ( Kendali dini ) Suatu asas yang mempunyai makna pencegahan untuk mengadakan unjuk rasa setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan
- Asas Publiciteit
- Dalam hal pembebanan tanggungan atas benda tidak bergerak (Hipotik) maka harus didaftarkan didalam register umum
- Asas Receprocitet
- Apabila suatu negara menerima duta dari negara sahabat, maka negara itu juga harus mengirimkan dutanya.
- Asas Reciprositas
- Seorang anak wajib menghormati orang tuanya serta tunduk kepada mereka dan orang tua wajib memelihara dan membesarkan anaknya yang belum dewasa sesuai dengan kemampuannya masing-masing
- Asas Sapientia
- (Kebijaksanaan) Pejabat Administrasi negara senantiasa harus selalu bijaksana dalam melaksanakan tugasnya
- Asas Souvereignity
- Kedaulatan suatu negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi.
- Asas Spesialiteit
- Hipotik hanya dapat diadakan atas benda – benda yang ditunjuk secara khusus (letaknya, luasnya, batas-batasnya)
- Asas Statuta mixta
- Dalam menghukum suatu perbuatan, digunakan hukum negara dimana perbuatan itu dilakukan.
- Asas Totaliteit
- Seseorang yang mempunyai hak atas suatu barang maka ia mempunyai hak atas keseluruhan barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.
- Asas Vermenging
- ( asas percampuran ) Seseorang tidak akan untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai atau hak memungut hasil atas barang miliknya sendiri.
- Audit Et Alteram Partem
- Asas ini mewajibkan pada hakim untuk mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal kesempatan memberikan alat-alat bukti dan menyampaikan kesimpulan
- Beban pembuktian terbalik
- Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
- Class Action
- (Gugatan perwakilan) = Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
- Conservatoir Beslaag
- Sita Jaminan terhadap obyek/Barang
- Contempt of Court
- Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.
- Corpus delicti
- (Barang bukti) Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan
- Crisis der democratie
- Krisis yang timbul akibat penganutan pada demokrasi formal semata – mata.
- Damihi Facta Do Tibi Ius
- Tunjukkan kami faktanya, kami berikan hukum-nya.
- De auditu testimonium de auditu
- Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain
- De wet is ondschendbaar
- Undang-Undang tidak dapat diganggu gugat
- Droit Constitutional
- Hukum dasar
- Droit de preference
- Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu.
- Droit de suite
- Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.
- Droit invialablel et sarce
- Hak milik tidak dapat diganggu gugat.
- Eigenrichting
- Tindakan main hakim sendiri
- Eksaminasi
- Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim
- Equality before the law
- Kesamaan dihadapan hukum
- Events of defaults – wanprestasi – cidera janji – trigger clausel opeisbaar clause
- Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul
- Ex aequo et bono
- Doktrin ini dimaknai bahwa pada prinsipnya demi keadilan pengadilan/hakim dapat memutus apa yang dipandang wajar dan adil yang diserahkan memutus kepadanya oleh pihak yang berperkara
- Exceptio non adimpleti contractus
- Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi.
- Forum rei sitae
- Pengadilan di tempat benda(Obyek Sengketa) tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)
- Freie rechtslehre
- Memperbolehkan hakim untuk menciptakan hukum
- Freies Ermessen – Pouvoir Discretionnaire
- Kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan sosial dan keleluasaan untuk tidak selalu terikat pada produk legislasi parlemen.
- Het Vermoeden van Rechtmatigheid atau Presumtio Justea Causa
- Asas ini menyatakan bahwa demi kepastian hukum, setiap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan belum dinyatakan oleh Hakim Administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum
- In Der Minne
- Pemenuhan putusan secara sukarela
- In Kracht Van Gewidjge
- Putusan Yang telah berkekuatan hukum Tetap/pasti dan mempunyai daya eksekusi
- In dubio pro reo
- Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa.
- In dubio pro reo
- Dalam hal terjadi keragu – raguan maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa
- Ius cogens
- Doktrin bahwa hukum normanya bersifat memaksa (peremptory norm)
- Judex ne procedat ex officio
- Hakim bersifat menunggu – Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya
- Judicial Interpretation
- Penafsiran secara hukum
- Lex Actus
- Hukum dari negara yang mempunyai hubungan erat dengan transaksi yang dilakukan.
- Lex Aeterna
- Hukum Yang didasarkan pada rasio Tuhan
- Lex Causae
- Hukum yang akan dipergunakan adalah hukum yang berlaku bagi persoalan pokok ( pertama ) yang mendahului persoalan yang akan diselesaikan kemudian.
- Lex Divina
- Kitab suci
- Lex Eternal
- Hukum yang paling tinggi letaknya pada tuhan
- Lex Fori
- Dalam hal terjadi penyelewengan perdata, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perkara diadili.
- Lex Loci Actus
- Berlaku hukum dimana dilakukannya suatu perbuatan hukum.
- Lex Loci Celebrationis
- Syarat formalitas berlangsungnya perkawinan, berlaku hukum dari negara dimana perkawinan dilangsungkan. ( locus regit actum ).
- Lex Loci Contractus
- Dalam Perjanjian Perdata Internasional, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian dibuat.
- Lex Loci Delicti Commissi
- Apabila terjadi perbuatan melanggar hukum / wan prestasi, maka yang berlaku adalah hukum negara dimana penyelewengan perdata itu terjadi.
- Lex Loci Solotionis
- Hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian itu dilaksanakan.
- Lex Originis
- Ketentuan hukum mengenai status dan kekuasaan atas subyek hukum tetap berlaku diluar negeri.
- Lex Partriae
- Hukum yang berlaku bagi para pihak atau salah satu pihak dalam berperkara adalah Hukum kewarganegaraannya.
- Lex Rei Sitae, Lex Situs
- Status hukum benda tidak bergerak / tetap, tunduk kepada hukum dimana benda itu berada (Statuta realita).
- Lex Umana
- Hukum yang ditetapkan oleh Manusia
- Lex certa
- Ketentuan dalam perundang-undangan tidak dapat di artikan lain.
- Lex dura sed tamen scripta
- Hukum adalah keras dan memang itulah bunyinya atau keadaannya, semua demi kepastian dalam penegakannya
- Lex natural
- Hukum Alam
- Lex niminen cogit ad impossibilia
- Undang-Undang tidak memaksa seorangpun untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin atau tidak masuk akal untuk dilakukan
- Lex posteriori derogat lex priori
- Ketentuan Undang-Undang yang ada kemudian mengesampingkan ketentuan yang sudah ada sebelumnya
- Lex specialis derogat lex generalis
- Ketentuan Undang-Undang yang khusus mengenyampingkan ketentuan umum
- Lex superior derogat lex inferior
- Ketentuan Undang-Undang yang lebih tinggi diutamakan dibandingkan dengan Undang-Undang yang ada di bawahnya (lebih rendah)
- Lex temporis delicti
- Perbuatan seseorang harus diadili menurut aturan yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan
- Maritaal beslaa
- (Sita maritaal) Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan lawannya
- Medebewind
- ( Tugas Pembantuan ) Penentuan kebijaksanaan, perencanaan dan pembiayaan tetap ditangan pemerintah pusat tetapi pelaksanaannya ada pada pemerintah daerah.
- Mobilia Personam Sequuntur
- Status hukum benda-benda bergerak mengikuti status hukum orang yang menguasainya
- Ne Bis Vexari Rule
- Asas yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang – undang dan hukum
- Nebis in idem
- Asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya (terdakwa hanya boleh diadili satu kali)
- Nemo iudex in causa sua
- Asas nemo iudex, dimaknai bahwa tidak ada orang yang boleh diadili oleh hakim yang berkepentingan, prinsip ini didukung doktrin “no conflict of interest” diberlakukan ketat, hakim harus mengundurkan diri atas suatu perkara jika dalam perkara itu ada keluarganya sebagai pihak diadili
- Non ultra petita
- Doktrin ini berasal dari bahasa Latin, lengkapnya: “Ne eat iudex ultra petita partium”, arti arfiahnya: jangan membuat hakim meminta lebih dari para pihak. Prinsip ini dimaknai bahwa pengadilan/hakim dilarang memutus melebihi dari apa yang dimohonkan
- Non-retroaktif
- Undang-Undang tidak boleh berlaku secara surut
- Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali
- Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali ada peraturan yang mengatur sebelum perbuatan tersebut dilakukan (Asas Legalitas) – Pasal 1 ayat (1) KUHP
- Onrechtmatige Overheidts daad
- Perbuatan yang melanggar hukum
- Onrechtmatige Overheidts daad
- Perbuatan yang melanggar hukum
- Pacta sund servanda
- Doktrin perjanjian harus ditaati (sanctity of contract), prinsip ini bersandar pada asas itikad baik (bonafides) logikanya tidak ada gunanya jika sejak semula kontrak dibuat untuk dilanggar. (Perjanjian mengikat layaknya Undang-Undang bagi para pembuatnya)
- Preponderance of evidence
- Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.
- Presumption of Innocence
- Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Praduga tak bersalah)
- Punitive damages
- (Ganti rugi penghukuman) = Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku
- Rechtsvinding
- Hakim harus mendasarkan putusannya kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Resiprositas
- Timbal balik / Pembalasan. Ini biasanya berlaku dalam hal hak dan kewjiban suatu negara terhadap negara lain.
- Ultimum remedium
- Hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum
- Unus Testis Nullus Testis
- Satu saksi bukan sanksi, maksudnya keterangan seorang saksi harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.
- Welfare state
- ( Negara kesejahteraan ) = Pemerintah Pusat bertugas menjaga keamanan dalam arti seluas-luasnya dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat
