fbpx

Glossary atau Glosarium adalah suatu daftar alfabetis istilah dalam suatu ranah pengetahuan tertentu yang dilengkapi dengan definisi untuk istilah-istilah tersebut. Biasanya glosarium ada di bagian akhir suatu buku dan menyertakan istilah-istilah dalam buku tersebut yang baru diperkenalkan atau paling tidak, tak umum ditemukan atau daftar kata-kata sukar.

Kurang lebih konsep yang sama dengan pengertian di atas, setiap istilah yang terkait disiplin ilmu tertentu yang saya tulis di website ini akan disedikan glosarium pada halaman berbeda untuk mempemudah pengunjung memahami istilah yang digunakan dalam website ini. Berikut adalah glosarium asas-asas yang khusus digunakan dalam disiplin ilmu hukum:

A
Abolisi
Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.
Actio Pauliana
Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya
Actio in pauliana
Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
Actor Sequitor Forum Rei
Di Pengadilan tempat tinggal Tergugat
Actori incumbit probatio, actori onus probandi
Siapa yang menuntut maka dia yang wajib membuktikan membuktikan atau Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan.
Actual damages
(Ganti rugi aktual) Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah.
Adjudication
(Ajudikasi) Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan
Aequo et bono
Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya: apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Amnestie
Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.
Asas Opportunitas
Penuntut umum berwenang untuk tidak melakukan penuntutan dengan pertimbangan demi kepentingan umum
Asas Canselling
Suatu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif dapat dimintakan pembatalan.
Asas Exteritorial
Seorang Diplomat / Duta yang ditugaskan disuatu negara harus dianggap berada diluar wilayah negara dimana dia ditempatkan tersebut.
Asas Individualiteit
Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individueel bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.
Asas Konsensualitas
Suatu perjanjian sudah sah dan mengikat ketika telah tercapai kesepakatan para pihak dan sudah memenuhi sayarat sahnya kontrak
Asas Non Distorsi
Pajak tidak boleh menimbulkan distorsi ekonomi, inflasi, psikologikal effeck dan kerusakan-kerusakan
Asas Onsplitsbaarheid 
( tidak dapat dipisahkan ) Pemisahan dari zakelijkrechten tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realiena : jadi seperti melepaskan sebagian dari wewenangnya.
Asas Preferensi
Para kreditor yang memegang hipotik, gadai dan privilege diberi hak prseferensi yaitu didahulukan dalam pemenuhan piutangnya. Asas ini merupakan penyimpangan dari asas persamaan.
Asas Principle of legality 
( kepastian hukum ) Asas yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat administrasi negara
Asas Priorrestraint 
( Kendali dini ) Suatu asas yang mempunyai makna pencegahan untuk mengadakan unjuk rasa setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan
Asas Publiciteit
Dalam hal pembebanan tanggungan atas benda tidak bergerak (Hipotik) maka harus didaftarkan didalam register umum
Asas Receprocitet
Apabila suatu negara menerima duta dari negara sahabat, maka negara itu juga harus mengirimkan dutanya.
Asas Reciprositas
Seorang anak wajib menghormati orang tuanya serta tunduk kepada mereka dan orang tua wajib memelihara dan membesarkan anaknya yang belum dewasa sesuai dengan kemampuannya masing-masing
Asas Sapientia 
(Kebijaksanaan) Pejabat Administrasi negara senantiasa harus selalu bijaksana dalam melaksanakan tugasnya
Asas Souvereignity
Kedaulatan suatu negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi.
Asas Spesialiteit
Hipotik hanya dapat diadakan atas benda – benda yang ditunjuk secara khusus (letaknya, luasnya, batas-batasnya)
Asas Statuta mixta
Dalam menghukum suatu perbuatan, digunakan hukum negara dimana perbuatan itu dilakukan.
Asas Totaliteit
Seseorang yang mempunyai hak atas suatu barang maka ia mempunyai hak atas keseluruhan barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.
Asas Vermenging 
( asas percampuran ) Seseorang tidak akan untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai atau hak memungut hasil atas barang miliknya sendiri.
Audit Et Alteram Partem
Asas ini mewajibkan pada hakim untuk mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal kesempatan memberikan alat-alat bukti dan menyampaikan kesimpulan
B
Beban pembuktian terbalik
Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
C
Class Action
(Gugatan perwakilan) =  Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
Conservatoir Beslaag
Sita Jaminan terhadap obyek/Barang
Contempt of Court
Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku,  sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.
Corpus delicti
(Barang bukti) Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan
Crisis der democratie 
Krisis yang timbul akibat penganutan pada demokrasi formal semata – mata.
D
Damihi Facta Do Tibi Ius
Tunjukkan kami faktanya, kami berikan hukum-nya.
De auditu testimonium de auditu
Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain
De wet is ondschendbaar
Undang-Undang tidak dapat diganggu gugat
Droit Constitutional
Hukum dasar
Droit de preference
Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu.
Droit de suite
Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.
Droit invialablel et sarce
Hak milik tidak dapat diganggu gugat.
E
Eigenrichting
Tindakan main hakim sendiri
Eksaminasi
Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim
Equality before the law
Kesamaan dihadapan hukum
Events of defaults – wanprestasi – cidera janji – trigger clausel opeisbaar clause
Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul
Ex aequo et bono
Doktrin ini dimaknai bahwa pada prinsipnya demi keadilan pengadilan/hakim dapat memutus apa yang dipandang wajar dan adil yang diserahkan memutus kepadanya oleh pihak yang berperkara
Exceptio non adimpleti contractus
Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi.
F
Forum rei sitae
Pengadilan di tempat benda(Obyek Sengketa) tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)
Freie rechtslehre
Memperbolehkan hakim untuk menciptakan hukum
Freies Ermessen – Pouvoir Discretionnaire
Kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan sosial dan keleluasaan  untuk tidak selalu terikat pada produk legislasi parlemen.
H
Het Vermoeden van Rechtmatigheid atau Presumtio Justea Causa
Asas ini menyatakan bahwa demi kepastian hukum, setiap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan belum dinyatakan oleh Hakim Administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum
I
In Der Minne
Pemenuhan putusan secara sukarela
In Kracht Van Gewidjge
Putusan Yang telah berkekuatan hukum Tetap/pasti dan mempunyai daya eksekusi
In dubio pro reo
Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa.
In dubio pro reo
Dalam hal terjadi keragu – raguan maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa
Ius cogens
Doktrin bahwa hukum normanya bersifat memaksa (peremptory norm)
J
Judex ne procedat ex officio
Hakim bersifat menunggu –  Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya
Judicial Interpretation
Penafsiran secara hukum
L
Lex Actus
Hukum dari negara yang mempunyai hubungan erat dengan transaksi yang dilakukan.
Lex Aeterna
Hukum Yang didasarkan pada rasio Tuhan
Lex Causae
Hukum yang akan dipergunakan adalah hukum yang berlaku bagi persoalan pokok ( pertama ) yang mendahului persoalan yang akan diselesaikan kemudian.
Lex Divina
Kitab suci
Lex Eternal
Hukum yang paling tinggi letaknya pada tuhan
Lex Fori
Dalam hal terjadi penyelewengan perdata, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perkara diadili.
Lex Loci Actus
Berlaku hukum dimana dilakukannya suatu perbuatan hukum.
Lex Loci Celebrationis
Syarat formalitas berlangsungnya perkawinan, berlaku hukum dari negara dimana perkawinan dilangsungkan. ( locus regit actum ).
Lex Loci Contractus
Dalam Perjanjian Perdata Internasional, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian dibuat.
Lex Loci Delicti Commissi
Apabila terjadi perbuatan melanggar hukum / wan prestasi, maka yang berlaku adalah hukum negara dimana penyelewengan perdata itu terjadi.
Lex Loci Solotionis
Hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian itu dilaksanakan.
Lex Originis
Ketentuan hukum mengenai status dan kekuasaan atas subyek hukum tetap berlaku diluar negeri.
Lex Partriae
Hukum yang berlaku bagi para pihak atau salah satu pihak dalam berperkara adalah Hukum kewarganegaraannya.
Lex Rei Sitae, Lex Situs
Status hukum benda tidak bergerak / tetap, tunduk kepada hukum dimana benda itu berada (Statuta realita).
Lex Umana
Hukum yang ditetapkan oleh Manusia
Lex certa
Ketentuan dalam perundang-undangan tidak dapat di artikan lain.
Lex dura sed tamen scripta
Hukum adalah keras dan memang itulah bunyinya atau keadaannya, semua demi kepastian dalam penegakannya
Lex natural
Hukum Alam
Lex niminen cogit ad impossibilia
Undang-Undang tidak memaksa seorangpun untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin atau tidak masuk akal untuk dilakukan
Lex posteriori derogat lex priori 
Ketentuan Undang-Undang yang ada kemudian mengesampingkan ketentuan yang sudah ada sebelumnya
Lex specialis derogat lex generalis
Ketentuan Undang-Undang yang khusus mengenyampingkan ketentuan umum
Lex superior derogat lex inferior 
Ketentuan Undang-Undang yang lebih tinggi diutamakan dibandingkan dengan Undang-Undang yang ada di bawahnya (lebih rendah)
Lex temporis delicti 
Perbuatan seseorang harus diadili menurut aturan yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan
M
Maritaal beslaa
(Sita maritaal) Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan lawannya
Medebewind 
( Tugas Pembantuan ) Penentuan kebijaksanaan, perencanaan dan pembiayaan tetap ditangan pemerintah pusat tetapi pelaksanaannya ada pada pemerintah daerah.
Mobilia Personam Sequuntur
Status hukum benda-benda bergerak mengikuti status hukum orang yang menguasainya
N
Ne Bis Vexari Rule
Asas yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang – undang dan hukum
Nebis in idem
Asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya (terdakwa hanya boleh diadili satu kali)
Nemo iudex in causa sua 
Asas nemo iudex, dimaknai bahwa tidak ada orang yang boleh diadili oleh hakim yang berkepentingan, prinsip ini didukung doktrin “no conflict of interest” diberlakukan ketat, hakim harus mengundurkan diri atas suatu perkara jika dalam perkara itu ada keluarganya sebagai pihak diadili
Non ultra petita
Doktrin ini berasal dari bahasa Latin, lengkapnya: “Ne eat iudex ultra petita partium”, arti arfiahnya: jangan membuat hakim meminta lebih dari para pihak. Prinsip ini dimaknai bahwa pengadilan/hakim dilarang memutus melebihi dari apa yang dimohonkan
Non-retroaktif
Undang-Undang tidak boleh berlaku secara surut
Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali 
Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali ada peraturan yang mengatur sebelum perbuatan tersebut dilakukan (Asas Legalitas) – Pasal 1 ayat (1) KUHP
O
Onrechtmatige Overheidts daad
Perbuatan yang melanggar hukum
Onrechtmatige Overheidts daad 
Perbuatan yang melanggar hukum
P
Pacta sund servanda
Doktrin perjanjian harus ditaati (sanctity of contract), prinsip ini bersandar pada asas itikad baik (bonafides) logikanya tidak ada gunanya jika sejak semula kontrak dibuat untuk dilanggar. (Perjanjian mengikat layaknya Undang-Undang bagi para pembuatnya)
Preponderance of evidence
Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.
Presumption of Innocence
Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Praduga tak bersalah)
Punitive damages
(Ganti rugi penghukuman) = Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku
R
Rechtsvinding
Hakim harus mendasarkan putusannya kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku
Resiprositas
Timbal balik / Pembalasan. Ini biasanya berlaku dalam hal hak dan kewjiban suatu negara terhadap negara lain.
U
Ultimum remedium
Hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum
Unus Testis Nullus Testis
Satu saksi bukan sanksi, maksudnya keterangan seorang saksi harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.
W
Welfare state
( Negara kesejahteraan ) = Pemerintah Pusat bertugas menjaga keamanan dalam arti seluas-luasnya dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat
AI Chatbot Avatar